Sekilas Tentang Koperasi Global Anand Krishna
"Apabila kita membuka UUD 45 dan membaca serta menghayati isi pasal 38, maka nampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuan ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Perekonomian
sebagai usaha bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Sebagaimana orang sekeluarga bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi sama-sama bertanggung jawab atas koperasi mereka. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama." (Bung Hatta - Bapak Koperasi Indonesia)
"Didasari oleh semangat spiritualitas, berlandaskan kekeluargaan dan kesadaran untuk melayani sesama dan berdikari secara ekonomi, Koperasi Anand Krishna bertekad menjadikan koperasi sebagai salah satu wahana spiritual untuk belajar mengatasi ego kepemilikan guna belajar sejahtera bersama dengan cara gotong royong dan melaksanakan kegiatan ekonomi tanpa saling berusaha mematikan usaha anggota lainnya." (Anand Krishna - Penggagas Koperasi Global Anand Krishna)